Cara Menghitung Biaya Pajak kendaraan Bermotor


Kita tentu pernah melakukan transaksi pajak kendaraan bermotor di SATLANTAS daerah kita masing-masing. Harga yang kita bayar tentu berbeda tergantung daerah dan jenis transaksi yang kita bayar. Transaksi yang dimaksud seperti : BBN KB, PKB dan lain-lain.
Pada suatu hari saya berfikiran ingin membeli motor baru karena motor saya sudah sangat manula :D (maklum, tahun perakitan saja tahun 1991). Saat saya cek motor yang ada dan terbaru di pasaran, saya menentukan beberapa syarat antara lain : bentuk, spesifikasi dan harga. Kemudian saya mulai berfikir pajak yang harus saya bayar. Karena saya tidak ingin suatu hari nanti saya harus berurusan dengan polisi gara-gara saya tidak sanggup membayar pajak kendaraan tersebut.

Dan akhirnya saya mnambah satu syarat lagi yang harus saya ketahui yaitu jumlah dana pajak yang harus saya bayar saat saya memiliki kendaraan tersebut. Saya mencarinya di Google, dan saya mendapatkan pada situs Kompas, cara menghitung pajak kendaraan bermotor. Berikut caranya :




1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan hal-hal yang positif. Terima Kasih :D